Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Sebanyak 8 dari 16 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran hukum tindak pidana korupsi atas putusan SKB 3 Mentri telah menerima SK PTDH dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebing Tinggi.
“SK PTDH-nya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tebing Tinggi H Syaiful Fachri di ruang kerjanya di Jalan Gunung Lauser kota Tebing Tinggi, Rabu (2/1/2018).
Dijelaskan Fachri, bahwa SK PTDH dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) yang sudah diserahkan berjumlah 8 orang sementara yang 8 orang lagi akan menyusul, karena saat ini masih dalam proses. “Dan salah seorang juga dikenakan PTDH dalam kasus tidak pernah masuk kerja diluar batas ketentuan, dia pegawai di Kantor Camat Rambutan tanpa menyebut identitas yang bersangkutan,” ujarnya.
“Kami ini hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan, tidak punya kewenangan untuk menunda-nundanya dan SK tersebut akan segera kami serahkan kepada yang bersangkutan, jika hal ini tidak kami laksanakan ada sanksi hukumnya buat kami dan pembinanya,” terang Fachry.
Sementara dari hasil inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja awal tahun 2019 setelah usai masa liburan Natal dan Tahun Baru di jajaran Pemko Tebing Tinggi, Rabu (2/1/2018), sebanyak 98 persen ASN aktif bekerja seperti hari-hari biasa, sedangkan yang tidak masuk bekerja dengan alasan tertentu antara lain, sedang cuti resmi atau sedang mengikuti pendidikan.