Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiily.com - Surabaya - Polda Jatim telah menangguhkan atau menonaktifkan (take down) 38 akun penyebar hoaks melalui media sosial. Akun-akun ini menyebarkan hoaks terkait tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.
"Perkembangan daripada hoaks yang terus menerus ada. Sehubungan dengan itu kita tidak menampik lagi bahwa banyak yang sudah dibagikan, sehingga hari ini kita melakukan take down 38 lagi akun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Barung menambahkan pihaknya telah menangguhkan 32 akun. Akun-akun ini berasal dari media sosial seperti facebook, twitter hingga instagram milik pengguna di Jatim.
Barung juga mengatakan pihak KPU telah melaporkan hoaks ini ke Mabes Polri. Untuk itu segenap jajarannya turut membantu melakukan penanganan.
"KPU telah melaporkan ke Mabes Polri untuk segera melakukan penanganan ini sehingga akun-akun yang menyebar untuk teritori wilayah Jatim sudah kita take down 38 akun," imbuhnya.
Selain itu, pihak Polda Jatim telah memperingatkan pemilik akun untuk tidak membagikan konten yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Mereka kita peringati untuk tidak lagi melakukan share untuk akun yang menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara yang dicoblos," pungkasnya.dtc