Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyalurkan sebesar Rp 29,7 miliar dana bagi hasil pajak air permukaan (PAP) (annual fee) dari PT Inalum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini tertuang di dalam surat rincian bagi hasil pajak provinsi pada R-APBD Sumut 2019 kepada Kota Medan. Surat tersebur diteken Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumut, Agus Tripriyono selaku bendahara umum daerah.
"Kenapa bisa Pemko Medan dapat Rp 29,6 miliar dari PAP PT Inalum, itu murni kebijakan Pemprovsu, hitung-hitungannya ada di sana, daerah memang tidak pernah diajak bicara," ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sulpan Nasution, di Medan, Sabtu (5/1/2019).
Bukan hanya itu, kata dia, penetapan seluruh dana bagi hasil dari Pemprovsu seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar (PBB) bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemko Medan tidak pernah diajak bicara.
"Memang ada hitungannya yang diatur di dalam UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Aspek pemerataan juga menjadi dasar pertimbangan untuk menetukan bagi hasil ke daerah," ungkapnya.
Menurutnya, wajar ketika Bupati Samosir melayangkan protes terkait dana bagi hasil PAP PT Inalum. Terlebih jika dibandingkan dengan Kota Medan yang jarak dengan garis pantai Danau Toba begitu jauh.
"Samosir yang wilayahnya bersentuhan langsung dengan Danau Toba hanya dapat sekitar Rp5,4 miliar. Medan yang jauh bisa dapat Rp29,7 miliar. Cuma ketika melihat aspek pemerataan seperti luas wilayah, jumlah penduduk, maka wajar Medan dapat lebih besar dari Samosir," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon protes atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (SK Gubsu) No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut.
SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari pendapatan pajak air permukaan umum (PAPU) Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Belakangan, baik Sekdaprovsu R Sabrina dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan belum ada keputusan soal pembagian dana PAPU PT Inalum.