Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sesuai tiga keputusan lembaga peradilan, hingga Mahkamah Agung (MA), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) harus membayar utang pajak air permukaan umum (APU) sebesar Rp 2,3 triliun kepada Pemprov Sumut. Utang tersebut terhitung untuk pembayaran pajak APU sejak Agustus 2013 hingga Maret 2017.
Penegasan pembayaran itu disampaikan pada rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut dengan manajemen Inalum serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Sumut, di aula DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (7/1/2019).
Kata Ketua Komisi C, Khairul Anwar, karena sudah menjadi keputusan lembaga peradilan, maka tidak ada lagi alasan bagi Inalum untuk tidak membayarkan kewajibannya.
Disebutkan, RDP dilaksanakan sesuai dengan surat Inalum ke DPRD Sumut serta Gubernur Sumut yang meminta agar pembayaran APU menggunakan Keputusan Menteri PUPR No 568/2017. Atau jika tidak, merujuk pada rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Kata Sekretaris Perusahaan Inalum, Ricky Gunawan, Kepmen PUPR mengatur bahwa pajak APU dihitung berdasarkan tarif Rp 27/KWh. Dengan demikian, Inalum cukup membayar Rp 7 miliar/tahun. Sedangkan rekomendasi BPKP sebesar Rp 89 miliar/tahun.
"Sebelumnya saat Inalum masih berstatus PMA pajak APU kami hanya Rp 18 miliar/tahun, sekarang sudah naik jadi lima kali lipat kalau menggunakan acuan BPKP," ujar Ricky.
Kendati demikian, DPRD Sumut tetap bersikukuh. Inalum tetap harus membayar utangnya Rp 2,3 triliun.
"Keputusan hukum oleh MA tidak ada yang bisa mengintervensi, Inalum harus membayarkan utangnya," tegas anggota Komisi C dari Partai Keadilan Sejahtera, Ikrimah Hamidi.