Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pada April 2018, dalam peringatan Hari Bumi se-Dunia di Lapangan Merdeka Medan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar mencanangkan program Medan Zero Waste City 2020. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ikut digandeng dalam program tersebut. Tapi bagaimana progresnya setelah 9 dicanangkan?
Direktur Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, mengatakan, sampai saat ini masih mencari format yang tepat. Setelah 9 bulan berlalu, menurutnya, saat ini pihaknya mulai memfinalkan konsepnya dengan Pemerintah Kota Medan.
Dia berharap pemerintah tetap memiliki ikatan diri. Pihaknya tidak ingin konsepnya asal jadi. Dengan menggabungkan konsep masing-masing, menurutnya akan lebih baik dalam penanganan sampah di Kota Medan.
"Dengan begitu, apakah 2020 bisa zero waste, kita akan lihat. Ini harus dimulai," katanya, Selasa (8/1/2019).
Dia mengatakan, saat ini belum banyak yang menyadari bahwa sampah plastik memiliki bahaya yang sangat serius. Tidak sekedar membuat banjir. Kandungan di dalam sampah plastik sangat beragam dan karenanya harus menjadi perhatian serius. Dia menyadari bahwa merubah mindset bukanlah hal mudah.
"Saya rasa semua harus paham tentang sampah, khususnya sampah plastik ini. Tentang bahayanya, dan tindakan apa yang harus dilakukan. Pelaku usaha apa yang harus dibuat, pemerintah buat apa dan kita masyarakat buat apa," katanya.
Saat itu, dalam acara yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada momen Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2018, Menteri LHK Sity Nurbaya Bakar menilai sangat relevan Walhi bersama Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencanangkan Medan Zero Waste City. Dia mengaku sudah lama di birokrat dan mengetahui bagaimana majunya Kota Medan secara kelembagaan.
“Bahwa Medan punya planning ke depan apalagi dibimbing langsung para aktivis lingkungan dan dipandu Walhi ini sangat positif. Tetapi langkah kelembagaannya, strategi, perdanya, implementasinya kita kawal. Kita berharap banyak dari agenda Pak Walikota ini. Dan nanti kita ikuti di pusat. Saya berharap Medan menjadi terdepan di dalam penanganan sampah secara kelembagaan dan sustain (berkelanjutan),” katanya waktu itu.
Strateginya? Saat ini sudah ada Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan sudah ada peraturan menteri, yakni bagaimana dari timbunan sampah yang ada, menghasilkan kemanfaatan, daur ulang dan keterlibatan masyarakatnya.
“Saya lihat peralatan teknis apa yang dibutuhkan. Sudah ada beberapa contoh dan Medan ini agak berbeda karena kelembagaannya dikedepankan. Saya kira bimbingan dan dampingan Walhi baik. Itu paling penting. Tak mungkin ini hanya diselesaikan pemerintah. Bagaimana caranya? Ada sarana-sarana, dari desa kecamatan diajak. Kalau aparat pemerintahnya tak mengawali tak akan jalan. Ada yang di luar jangkauan para aktivis makanya harus bersinergi dengan pemerintah,” katanya.
Betapa tidak, sampah menjadi persoalan pelik yang hingga kini belum bisa diselesaikan. Kota Medan, sebagaimana kota-kota lainnya tak luput dari permasalahan sampah. Tak kurang dari 2.500 – 3.000 ton sampah setiap hari diproduksi kota seluas 26.000 hektare ini. Konsep Medan Zero Waste City 2020 ditawarkan.
Saat itu, Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin mengatakan, setiap harinya Medan menghasilkan sampah 2.500 – 3.000 ton dan dikelola secara konvensional, yakni sampah dikumpulkan untuk dibawa ke TPA. Medan, kata dia, hanya memiliki dua TPA, yakni di Namo Bintang (16 ha) dan Terjun (14 ha). Dari dua TPA tersebut, tinggal TPA Terjun di Kecamatan Terjun, Medan Marelan yang masih beroperasi. Sedangkan TPA Namo Bintang sudah ditutup.
Eldin mengaku miris melihat masih banyaknya sampah di sungai, salah satunya Sungai Deli. Namun untuk mengatasi hal tersebut Pemko Medan tidak dapat leluasa karena sungai dan bantaran sungai menjadi wewenang Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Untuk itulah Pemko Medan berharap agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat membantu mengatasi masalah sampah di sungai dan bantaran sungai dengan pelimpahan wewenang dari BWS kepada Pemko Medan. Tidak hanya sungai, hutan-hutan yang ada di sepanjang bantaran Sungai Deli selama ini tidak tertangani dan tentunya akan ditangani dengan lebih baik,” ungkapnya.