Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Brebes. Warga Brebes, Jateng, dikenai wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax soal surat suara tercoblos. Wajib lapor ini dilakukan setiap Kamis dan Senin sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pria berinisial J (47) asal Desa Langkap RT 2 RW 3 Kecamatan Bumiayu, Brebes, telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus penyebaran berita bohong soal 7 kontainer surat suara tercoblos.
"Tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor ke Mapolres Brebes setiap Senin dan Kamis," ujar Mustholih, Kades Langkap, Bumiayu, Selasa (8/1/2019).
Dijelaskan Mustholih, warganya itu ditangkap Jumat (4/1) oleh sejumlah petugas yang datang dan membawa J ke Mapolres Brebes. Sekitar 24 jam kemudian, J dipulangkan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Saya yang menyaksikan langsung prosesnya. Jadi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor sampai batas waktu yang tidak ditentukan," imbuhnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, membenarkan tersangka J tidak ditahan terkait kasus tersebut. "Dia tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara sehingga hanya wajib lapor," ujarnya saat dihubungi. (dtc)