Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-New Delhi. Pemerintah India menuai kecaman usai mendeportasi satu keluarga Rohingya ke Myanmar, di mana militernya dituduh melakukan genosida terhadap minoritas muslim tak berkewarganegaraan itu.
Keluarga Rohingya yang terdiri dari lima orang itu telah mendekam di penjara di negara bagian Assam sejak tahun 2013. Namun pada Kamis (3/1) lalu, mereka dikirimkan kembali ke Myanmar. Ini merupakan deportasi pengungsi Rohingya yang kedua kalinya oleh otoritas India dalam beberapa bulan ini. Sebelumnya pada Oktober 2018 lalu, otoritas India mendeportasi 7 orang Rohingya ke Myanmar.
Atas deportasi itu, kelompok HAM Amnesty International mengecam dan menuding India mengabaikan hukum internasional.
"Penduduk Rohingya di negara bagian Rakhine di Myanmar terus hidup di bawah sistem apartheid," cetus Abhirr V. P, pimpinan Amnesty India dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (8/1/2019).
"Pengusiran para pencari suaka dan pengungsi berarti pelanggaran kewajiban India berdasarkan hukum internasional selama ini, yang melarang pemerintah mengembalikan orang-orang ke wilayah di mana mereka berisiko mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang serius," imbuhnya.
India bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB.
Pejabat-pejabat India mengatakan bahwa sekitar 40 ribu warga Rohingya tinggal di negara tersebut. Kalangan Hindu garis keras di India telah menyerukan adanya deportasi massal terhadap Rohingya.
Sekitar 18 ribu warga Rohingya di India terdaftar di badan pengungsi PBB, UNHCR. Menurut UNHCR, meski telah berulang kali meminta namun mereka tidak diberi akses ke keluarga Rohingya yang ditahan di Assam sebelum deportasi mereka.(dtc)