Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi mengatakan terduga pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos adalah pria berinisial B. Kini B berstatus tersangka setelah diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga (yang) pertama kali menyebarkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Dedi menuturkan B diamankan pada Senin (7/1) di Bekasi. Dedi menjelaskan penyidik akan mendalami keterangan B.
"Akan didalami keterangan tersangka tersebut dan dikaitkan dengan alat bukti, baru dikonstruksikan peran apakah dia buzzer murni apakah dia kreator, itu tergantung pemeriksaan," jelas Dedi.
Dedi menerangkan penyidik juga akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik hoax ini. "Tim ini akan menuntaskan semaksimal mungkin," tutup dia. dtc