Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait surat edaran (SE) berisi daftar besaran pembagian dana annual fee (sekarang disebut pajak air permukaan umum) PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum kepada kabupaten/kota yang sempat beredar, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina, tidak membantah kebenarannya. Menurutnya, surat edaran itu belum menjadi sebuah keputusan resmi Gubernur Sumut, karena belum di-SK-kan.
Sabrina menjelaskan itu kepada wartawan di sela-sela mengikuti rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (8/1/2019). Surat edaran itu merupakan perhitungan pembagian annual fee yang bakal diterima masing-masing kabupaten/kota tahun ini.
Sempat terjadi perdebatan hangat, terlebih setelah muncul protes keras sejumlah pihak, di antaranya Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Merespon protes itu, Sabrina menggelar pertemuan dengan seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota atas imbauan Badan Anggaran DPRD Sumut. Pertemuan dimaksudkan guna memberikan pemahaman.
Ungkap Sabrina, pertemuan tersebut berisi penjelasan tentang dasar perhitungan pembagian annual fee. Tentang peraturan pemerintah, peraturan daerah serta peraturan gubernur terkait perhitungan, dijelaskan. Dengan dasar ketentuan-ketentuan itu kemudian seluruh sekda yang hadir melakukan perhitungan. Menghitung sendiri jumlah pembagian yang akan didapatkan.
"Dulu juga begitu cara penghitungannya. Aturan main ada di provinsi, setiap pajak ada pembagiannya. Ternyata mereka bisa memahami," terang Sabrina.
Namun dia tidak menjelaskan detail tentang cara penghitungannya.
Pemprov Sumut, ungkapnya, terbuka pada masukan-masukan tentang cara penghitungan pembagian annual fee. Namun keputusan berada pada Pemprovsu selaku pihak yang memiliki hak.
Terkait penjelasan Sabrina, medanbisnisdaily.com mempertanyakan kepada Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora. Politikus Partai Hanura ini menyatakan keheranannya sebab perhitungan yang pernah beredar sudah dibatalkan dan dianggap liar.
Tentang berbagai ketentuan, seperti Pergub, yang menjadi landasan perhitungan pembagian annual fee, atas nama keadilan harus dibuat kebijakan untuk mengubahnya.
"Masak Samosir yang berada di tengah-tengah Danau Toba mendapat bagian yang paling kecil," ungkap Aduhot.
Dia membenarkan air yang menggerakkan turbin Inalum untuk menghasilkan energi listrik berasal dari aliran Sungai Asahan. Tetapi tidak akan ada air mengalir kalau bukan dari Danau Toba. Oleh sebab itu, di luar teknis perhitungan dengan menggunakan berbagai ketentuan, aspek keadilan harus ditegakkan.