Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pembagian dana ratusan miliar dari pajak air permukaan umum (APU) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada kabupaten/kota, khususnya yang berada di kawasan Danau Toba oleh Pemprov Sumut masih mencuatkan sejumlah perdebatan di tengah-tengah publik Sumatera Utara. Karena dinilai mengandung sejumlah kontroversi.
Pegiat pemberdayaan masyarakat sekaligus pengajar Sosiologi Pembangunan FISIP Universitas Darma Agung, Saurlin Siagian, mengatakan, seharusnya perdebatan tentang pembagian dana pajak APU PT Inalum menjadi momentum untuk membicarakan secara terbuka tata kelola anggaran yang berkeadilan untuk masyarakat di Sumut.
"Bangun anggaran berkeadilan, harus ditinjau ulang pajak air permukaan umum PT Inalum serta pembagiannya ke pemerintahan kabupaten/kota di Sumut," kata Saurlin kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (9/1/2019).
Yang terjadi selama ini, paparnya, pembagian pajak APU PT Inalum yang dulun namanya dana annual fee itu dianggap tidak adil oleh beberapa kepala daerah di kawasan Danau Toba. Uang dari inalum malah dipakai oleh seluruh kabupaten/kota, termasuk oleh kabupaten/kota yang tidak terkait sama sekali dengan Danau Toba. Seperti, Langkat, Medan, Deli Serdang dan sebagainya.
"Adalah ironi jika hasil sumber daya kabupaten- kabupaten di pantai barat yang dikenal miskin harus menyumbang wilayah di pantai timur yang dikenal kaya sumber daya alamnya," ujar Saurlin.
Terangnya, kabupaten dan kota di pantai imur memiliki sumber daya alam kaya, di antaranya perkebunan sawit dan karet. Medan dan Deli Serdang penuh dengan kompleks industri dan jasa. Hasil sumber daya Pantai Timur tidak dirasakan oleh daerah-daerah di pantai barat. Sementara itu kabupaten-kabupaten di pantai barat yang miskin harus menyuplai keuangan daerah-daerah pantai timur.
Dalam kaitan pembagian dana pajak APU PT Inalum yang berkeadilan, Saurlin menganjurkan agar Pemprov Sumut lebih dahulu menetapkan kriterianya.
Ujarnya, setidaknya ada tiga kriteria utama untuk menghitung pembagian pajak APU PT Inalum yang berkeadilan. Pertama, luas wilayah perairan Danau Toba yang dimiliki suatu kabupaten. Kedua, tangkapan air atau daratan penyuplai air danau.
"Persentase pembagian pajak APU PT Inalum harus lebih banyak kepada kabupaten-kabupaten dengan perairan dan daratan tangkapan air yang lebih luas. Idealnya, kabupaten se-kawasan Danau Toba harus menjadi prioritas. Seperti Samosir, Tobasa, Taput, Simalungun, Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Termasuk juga Batubara sebagai hilir Sungai Asahan," paparnya.
Ketiga, pendapatan asli daerah (PAD) masing masing kabupaten/kota. Semakin tinggi PAD-nya dan semakin jauh relasi kabupaten/kota yang ada dengan kawasan Danau Toba, maka semakin rendah pula porsi pembagian dana PAP untuk kabupaten/kota tersebut.
"Logika pembagian dana pajak APU PT Inalum yang berkeadilan adalah pentingnya kabupaten-kabupaten se-kawasan Danau Toba memiliki dana yang memadai untuk melakukan restorasi hutan yang sudah rusak dan restorasi air yang sudah tercemar," tegas Saurlin.