Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan Polsek Lingga Bayu mengamankan seorang pemuda bernama Dedi Junaidi alias Ijin (20), warga Jorong Lombok, Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (9/1/2019), di Desa Bonca Bayon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari tangannya disita 6 bal daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 22, 250 Kg.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP M Rusli kepada wartawan Rabu malam (9/1/2019) menyampaikan, penangkapan dilakuka setelah personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis ganja di lingkungan hukum Polsek Lingga bayu.
Porsonel Polsek Lingga Bayu langsung melaksanakan pengembangan dan melakukan penyisiran, hingga akhirnya mengamankan tersangka Ijin dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol di Desa Bonca bayon.
AKP M Rusli menjelaskan, selain menyita 6 bal ganja, pihaknya juga mengamankan 2 sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor polisi dan Honda Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian 3 buah tas merk Adidas serta 1 HP merek/type LG warna hitam.
Rusli menambahkan, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka DJ alias Ijin berserta barang bukti kini telah diamankan ke Sat narkoba Polres Madina.