Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembiayaan mobil dan motor. Kini perusahaan pembiayaan diberi lampu hijau menerapkan uang muka atau DP hingga 0%.
Tentunya kebijakan itu dibuat dengan batasan-batasan tertentu. Contohnya DP 0% hanya untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau NPF (non performing financing) neto lebih rendah atau sama dengan 1%.
Lalu bagaimana nanti dampaknya? Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai aturan tersebut sepertinya belum akan masif diterapkan oleh perusahaan pembiayaan, Karena selain adanya pembatasan, kondisi ekonomi yang masih bergejolak juga membuat perusahaan pembiayaan harus lebih hati-hati.
"Dampak aturan ini masih terbatas di wilayah Jawa, sementara untuk Luar Jawa khususnya Kalimantan dan Sumatera daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi. Ini dipengaruhi rendahnya harga komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat," ujar Bhima, Jumat (11/1/2019).
Dengan kondisi seperti itu, maka perusahaan pembiayaan tidak bisa jor-joran memberikan DP serendah-rendahnya hingga 0%.
"Dengan kondisi itu perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati meski DP 0% karena kalau langsung jor-joran tanpa DP nanti risikonya naik," terangnya.
Memang menurut data OJK kondisi NPF perusahaan pembiayaan pada November 2018 di posisi 2,83%. Angka itu lebih rendah dari NPF di Oktober 2018 yakni 3,21%. Namun secara rata-rata dari Januari -November 2018 NPF perusahaan pembiayaan di 3,1%.
"Tahun 2019 ini perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk bereskan kredit macetnya. Akan sangat selektif memilih mana nasabah yang bisa diberikan fasilitas DP 0%. Jadi tidak berlaku umum," tambahnya.
Selain itu, menurut Bhima, ongkos bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat karena administrasi untuk seleksi pengajuan kredit pastinya menambah personel baru. Belum lagi kredit kendaraan bermotor lebih rawan resiko dalam penagihan dibandingkan properti rumah yang tidak bergerak.
"Biaya debt collector harus dihitung ulang. Sekedar catatan BOPO perusahaan pembiayaan mencapai 80,46% per November 2018. Masih terbilang tinggi. Bagi perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil, akan wait and see dulu sebelum implementasikan DP 0%," tutupnya. (dtf)