Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkembangan penanganan kasus ilegal logging hutan Tele, di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir sedang dalam proses penyelidikan pihak Polres Samosir. Saat ditanya lebih lanjut mengapa pelaku yang sempat diamankan bisa sampai kabur, Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat mengatakan bahwa banyak yang harus dia dijelaskan, harus detail.
"Banyak yang harus saya jelaskan Mas....harus detail...." jawab Agus singkat jawabnya pada medanbisnisdaily.com, Sabtu malam (12/1/2019).
Sayangnya Kapolres tidak menjelaskan hal yang dimaksud. Kapolres menampik tudingan lepas tangkap pelaku ilegal logging di hutan penyanggah Danau Toba itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ilegal logging itu terungkap saat warga melihat sejumlah alat berat dan potongan kayu di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (10/1/2019).
Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Jumat (11/1/2019) justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kapolres Samosir. "Mohon konfirmasi kepada Kapolres," katanya.
Melengkapi informasi kasus ilegal logging juga sempat terjadi pada 2013 di masa kepemimpinan Mangindar Simbolon yang diduga dilakukan oleh PT Gorga Duma Sari. Ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa kala itu. Warga cemas karena dampak ilegal logging itu membuat sejumlah mata air di Samosir, khususnya di Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula kering. Begitu juga dengan hewan liar kerap masuk kampung dan merusak perladangan warga.