Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara tidak berani mengeluarkan sertifikat atas nama warga terhadap tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, karena masih tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) RI.
Kepala Kantor BPN Sumut, Bambang Priono, mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan sertifikat sebelum ada izin penghapusbukuan atas status lahan tersebut dari daftar aset negara. "Kita bisa dipidana kalau keluarkan sertifikat atas nama siapa pun. Karena itu masih aset negara," katanya.
Lagian, kata dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyurati Kemenhan dalam hal ini KASAU untuk segera membuat surat penghapusbukuan terkait tanah tersebut agar BPN bisa segera membuat sertifikat. "Tapi dibalas, bahwa tanah itu terdaftar di Simak-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara)," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan warga Kelurahan Sari Rejo untuk membuat permohonan izin penghapusbukuan atau pelepasan lahan kepada Kemenhan atau melalui Kementerian Keuangan. "Jika itu sudah dikantongi, saya minta waktu sebulan, semua sertifikat akan keluar," katanya.
Pihaknya sendiri sudah mengidentifikasi dan menginventarisir terkait subyek hak di atas lahan itu. "Ada sekitar 3.900 yang tinggal di atas lahan seluas 260 hektare itu. Fasilitas umum juga sudah banyak. Eksekusi penerbitan sertifikat tinggal tunggu surat penghapusbukuan saja," pungkasnya.
Sebagai catatan, hari ini, seribuan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia berunjuk rasa di depan Kantor BPN Sumut. Mereka menuntut legalitas atas tanah mereka.