Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap Bunayya Abdurrahim Nasution (26), pekerja dorsmeer di Jalan Masjid, Lingkungan I, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dalam kasus sabu.
Warga Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecanatan Tanjungbalai Asahan itu ditangkap karena terbukti membawa dua bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 150 gram (1,5 ons).
"Selain mengamankan tersangkabdan batang bukti sabu,petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 lembar plastik kresek warna hitam,1unit handphone merk damsung warna hitam serta 1 unit handphone merk Vivo warna silver," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Selasa (15/1/2019).
Dijelaskannya, saat akan diamankan tersangka sedang duduk di dalam sebuah warung, dan petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan di kursi dekat tersangka duduk ada dua buah plastik kresek warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial HN, warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang dengan janji apabila selesai bekerja akan diberupa upah Rp. 500.000.
"Berselang beberapa saat Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan mencari HN,tetapi belum berhasil ditemuka."jelas Irfan Rifai.