Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 72 Kg narkotika dari Malaysia. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, menyampaikan, narkotika tersebut terdiri dari 70 bungkus narkotika jenis sabu serta 2 bungkus pil ekstasi.
"Narkotika ini dikendalikan oleh Napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Arman Depari menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Satgas Ops BNN dan Bea Cukai di perairan Lhoksukon Aceh utara-Langsa. Di mana terlebih dahulu diamankan sebuah kapal terdiri dari 3 ABK yang sebelumnya telah diduga membawa narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ujar Arman, ditemukan barang bukti di bawah kemudi kapal sebanyak 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ektasi dengan berat total 72 Kg.
"Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia untuk diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship)," jelasnya.
Arman Depari melanjutkan, rencananya, narkotika tersebut akan dibawa kewilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia. Saat ini, sambungnya, pihaknya masih dalam tahap pengembangan.
"Dari penangkapan ini kita juga mengamankan sebuah kapal kayu karibia, GPS dan alat navigasi, HP, dan juga telepon satelit," pungkasnya