Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Beijing. Seorang warga negara Kanada bernama Robert Lloyd Schellenberg yang divonis mati atas kasus penyelundupan narkoba di China, bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah. Schellenberg menyebut dirinya hanya datang ke China sebagai turis.
Schellenberg dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Dalian pada Senin (14/1) waktu setempat. Dijelaskan pihak pengadilan bahwa vonis mati dijatuhkan atas pertimbangan jenis dan parahnya tindak pidana yang dilakukan Schellenberg.
"Saya bukan penyelundup narkoba. Saya datang ke China sebagai seorang turis," ucap Schellenberg beberapa saat sebelum vonis mati dijatuhkan terhadapnya, seperti dilansir CNN, Selasa (15/1/2019).
Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau mengecam keras vonis mati yang dijatuhkan terhadap Schellenberg. Vonis mati ini dijatuhkan saat otoritas Kanada dan China tengah bersitegang atas penangkapan petinggi perusahaan telekomunikasi Huawei, Meng Wanzhou, di Vancouver pada Desember 2018.
Dalam persidangan di Dalian, disebutkan bahwa Schellenberg dikirimkan ke Dalian oleh sindikat pengedar narkoba pada November 2014 untuk merancang aksi penyelundupan lebih dari 222 kilogram methamphetamine dari China ke Australia.
Di persidangan, jaksa mengatakan bahwa Schellenberg dan seorang kaki tangannya membeli peralatan dan sejumlah ban kendaraan dalam upaya menyembunyikan narkoba itu, sebelum mengirimkannya dengan kontainer via jalur laut.
Schellenberg disebut berperan sebagai sosok yang memeriksa kargo, menaksir muatan dan memutuskan tanggal pengiriman. Setelah kaki tangannya yang tidak disebut identitasnya, menyerahkan diri kepada polisi setempat, Schellenberg disebut kabur dari Dalian. Pengadilan menyebut Schellenberg ditangkap di China bagian selatan pada 1 Desember 2014 saat hendak kabur ke Thailand.
Schellenberg memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis itu dan dia memiliki waktu 10 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Vonis mati terhadap Schellenberg ini dijatuhkan pengadilan Dalian dalam persidangan baru. Diketahui bahwa Schellenberg mulai diadili pada Maret 2016 lalu.
Pada November 2018, dia dinyatakan bersalah atas dakwaan menjadi accessory dalam tindak penyelundupan narkoba. Accessory merupakan sebutan untuk pihak yang membantu terjadinya tindak kriminal, namun tidak terlibat langsung dalam tindak kriminal tersebut. Saat itu, Schellenberg dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan mengajukan banding.
Pada akhir Desember 2018, pengadilan tinggi setempat yang menangani banding Schellenberg memerintahkan digelarnya persidangan baru untuk kasusnya setelah jaksa mengungkapkan adanya bukti baru yang bisa menunjukkan keterlibatan langsung Schellenberg dalam kasus ini. Dalam persidangan baru inilah, Schellenberg akhirnya dijatuhi vonis mati. (dtc)