Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.com-Belawan. Kegiatan ibadah Minggu Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Filadelfia di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatra Utara dihentikan sementara. Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini pihak kecamatan akan mencarikan tempat yang baru bagi jemaat untuk beribadah.
Hal itu merupakan kesepakatan antara warga Blok 8 Komplek Griya Martubung, Lingkungan 20, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dengan pihak jemaat GBI Filadelfia yang difasilitasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (15/1/2019). Pertemuan membahas solusi pasca kericuan yang terjadi pada pelaksanaan ibadah Minggu pada Minggu pagi (13/1/2019), Saat itu warga protes kegatan ibadah yang digelar di rumah warga yang dijadikan gereja dan belum punya izin.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kapolres Ikhwan Lubis bersama Camat Medan Labuhan, Arrahman Pane, Ketua FKUB Kota Medan, Burhanuddin Damanik, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid, perwakilan dari Depag Kota Medan dan dihadiri sejumlah jemaat GBI dan warga Blok 8 Perumnas Griya Merubung, berlangsung penuh dengan kekeluargaan.
Camat Arrahman Pane yang membuka pertemuan menyebutkan, pendirian gereja disebutkan menyalahi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Semestinya, Pendeta Jan Fransman Saragih STh bisa mematuhi ketentuan itu dan pemerintah tidak ada mempersulit pendirian rumah ibadah, bahkan turut memfasilitasi. Sebaiknya jauh sebelum membangun rumah ibadah mengurus izin terlebih dahulu," kata Arrahman Pane.
Pendeta GBI Griya Martubung, Pendeta Jan Fransman Saragih STh menyambut baik pertemuan yang diprakarsai Kapolres Pelabuhan Belawan. Ia menyebutkan, gereja yang dibangun sebelumnya adalah lokasi taman kanak-kanan (TK), kemudian dijadikan sebagai tempat ibadah jemaat GBI.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, mengatakan, untuk mewujudkan kondisi yang kondusif.
dianjurkan untuk sementara jemaat GBI tidak melaksanakan ibadah. Dikatakannya, polisi turun pada saat adanya demonstrasi warga untuk melakukan mengamankan.
"Tidak ada keinginan warga untuk melukai atau penyerangan, hanya keberatan warga, karena tidak ada izin rumah ibadah," sebut Rosyid.
Hal itu juga dikatakan Husor Sitompul, warga muslim Blok 8 Griya Merubung, Medan Labuhan, yang telah 19 tahun bermukim. Disebutkannya, sejak bermukim di sana umat Islam dan Kristen hidup damai, saling berkunjung, bahkan menyediakan halaman rumah sebagai tempat parkir jika umat Kristen ada kegiatan.
Setelah mendengar masukan yang disampaikan warga, akhirnya Kapolres mengajak perwakilan warga ke ruangannya untuk membuat keputusan atas saran- saran warga.
Setelah lebih kurang 15 menit melakukan perundingan, Kapolres AKBP Ikhwan Lubis didampingi Pendeta Jan Fransman Saragih, kepada sejumlah wartawan mengatakan, untuk sementara ibadah yang selaam ini dilangsungkan di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, dihentikan sejenak dan dialihkan ke tempat lain.
Hal itu juga diakui Pendeta Jan Fransman Saragih. "Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diterima dengan baik," ujarnya.
Sedangkan untuk melanjutkan kegiatan ibadah bagi jemaat, pemerintah dalam hal ini pihak kecamatan akan mencarikan tempat yang baru. "Pihak kecamatan akan melaporkan kepada Wali Kota Medan untuk mencarikan tempatnya," sambung Kapolres.