Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) meminta agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri No 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dinilai tidak produktif dan justru membuat kisruh di kalangan umat antar beragama.
Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul merespon kericuhan ibadah Minggu Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Filadelfia, di Jalan Permai 4 Blok 8, Griya Martubung No 31 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatra Utara, Minggu (13/1/2019). Pelarangan oleh masyarakat sekitar itu dikarenakan rumah yang digunakan sebagai gereja belum memiliki izin.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (15/1/2019), DPP HBB juga mendesak agar Pemerintah Kota Medan membantu proses perizinan rumah ibadah tersebut. Selengkapnya pernyataan sikap dan tuntutan DPP HBB itu sebagai berikut.
1. Bahwa kami menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam terhadap penderitaan saudara-saudara kami yang mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan beribadah di GBI Filadelfia Martubung Medan dan senatiasa berdoa kiranya Tuhan memberikan pertolongan kepada sudara-saudara sekalian.
2. Bahwa kebebasan beragama dan menganut kepercayaan adalah hak semua warga negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
3. Bahwa negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan Ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya oleh karena itu pembangunan rumah ibadah dan kegiatan melaksanakan Ibadah harus dijamin oleh pemerintah.
4. Bahwa pemerintah baik di pusat maupun di daerah tidak boleh membuat peraturan yang membatasi hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Selanjutnya negara, pemerintah dan pihak manapun tidak boleh melarang kegiatan beribadah atas desakan siapapun.
5. Apabila terjadi gangguan terhadap kegiatan ibadah maka negara dan pemerintah harus mengambil tindakan untuk menjamin agar kegiatan ibadah tersebut berlangsung dengan baik
6. Meminta kepada presiden, menteri agama, Menkopolhukam, Kapolri, Pemerintah Kota Medan dan semua instansi pemerintah agar melakukan upaya yang taktis agar kegiatan melaksanakan ibadah tersebut tidak mendapat gangguan dari pihak manapun juga.
7. Meminta kepada Kepolisian maupun jajajaran Kemenkopolhukam agar melakukan penindakan terhadap pihak - pihak yang mengganggu kegaiatan ibadah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
8. Meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah karena berpotensi mempersulit pembangunan rumah Ibadah dan cenderung digunakan pihak tertentu untuk melarang pembangunan rumah ibadah
9. Mendesak Pemerintah Kota Medan agar membantu proses perizinan GBI Filadelfia Martubung .
10. Meminta kepada semua Gereja dan lembaga-lembaga Gereja maupun lembaga keumatan maupun para pejuang HAM untuk duduk bersama melakukan upaya semaksimal mungkin agar kegiatan ibadah di GBI Filadelfia tersebut dapat berjalan dengan baik.
11. Meminta kepada seluruh rakyat Indonesia agar senantiasa saling menghargai antar sesama umat beragama dan menjaga toleransi beragama.
12. DPP Horas Bangso Batak siap memberikan bantuan hukum terhadap GBI Filadelfia Martubung maupun tempat ibadah lainnya yang mendapat gangguan dari pihak - pihak tertentu.