Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Ottawa. Pemerintah Kanada meminta pemerintah China untuk memberikan pengampunan pada seorang warganya yang divonis mati atas penyelundupan narkoba. Vonis mati tersebut telah meningkatkan ketegangan diplomatik antara kedua negara.
Pemerintah Kanada telah mengingatkan warga negaranya mengenai risiko "penegakan hukum semena-mena" di China menyusul vonis mati yang dijatuhkan pengadilan China terhadap warga Kanada, Robert Lloyd Schellenberg (36) pada Senin (14/1) lalu.
Vonis mati ini dijatuhkan di tengah ketegangan antara Ottawa dan Beijing terkait penangkapan Meng Wanzhou, petinggi perusahaan telekomunikasi Huawei pada Desember 2018 lalu.
"Kami telah berbicara dengan Duta Besar China untuk Kanada dan meminta pengampunan bagi Schellenberg," kata Menteri Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland kepada para wartawan di Sainte-Hyacinthe, Quebec seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (16/1/2019).
Freeland pun menekankan penolakan Kanada sejak lama akan hukuman mati. "Kami yakin itu (hukuman mati) tidak manusiawi dan tidak semestinya, dan di mana pun hukuman mati dianggap berkenaan dengan warga Kanada, kami menentangnya, "katanya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengecam vonis mati tersebut dan menyebut China memilih untuk "secara semena-mena menerapkan" hukuman mati. Pernyataan Trudeau itu itu dikecam pemerintah China yang menyebutnya sebagai "komentar tidak bertanggung jawab".
Robert Lloyd Schellenberg dijatuhi vonis mati oleh pengadilan Dalian di Liaoning, China pada Senin (14/1) waktu setempat. Pengadilan meyakini Schellenberg dikirimkan ke Dalian oleh sindikat pengedar narkoba pada November 2014 untuk merancang aksi penyelundupan lebih dari 222 kilogram methamphetamine dari China ke Australia. Narkoba itu hendak diselundupkan melalui jalur laut.
Schellenberg disebut berperan sebagai sosok yang memeriksa kargo, menaksir muatan dan memutuskan tanggal pengiriman. Schellenberg ditangkap di China bagian selatan pada 1 Desember 2014 setelah kabur dari Dalian dan saat hendak melanjutkan pelarian ke Thailand.
Schellenberg telah diadili sejak tahun 2016 dan sempat divonis 15 tahun penjara, sebelum akhirnya mengajukan banding dan pengadilan setempat memerintahkan digelarnya persidangan ulang yang berujung vonis mati untuknya. Schellenberg memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis mati itu. (dtc)