Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ombudsman RI menerima jawaban dari Polda Metro Jaya terkait tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ombudsman mengatakan polisi sudah menjalankan sejumlah rekomendasi terkait kasus teror Novel.
"Jadi kami melalui secara formil mengatakan tak ada lagi mal terhadap Polri secara proses, secara tata kelola secara prosedur Polri sudah benar. Namun apakah sesuatu yang benar secara proses itu bisa mengungkap? Itu soal yang lain lagi perlu sumber-sumber lain ada saksi, ada bukti ada keterangan korban, dan lain-lain nah tetapi kalau proses ini salah, mindik yang salah dan seterusnya maka walaupun ada tersangka maka akan tetap kita gugat ternyata di proses dia salah dan tidak mengikuti hukum acara," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2019). Hadir dalam kegiatan itu Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Kamarul Zaman dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke H Langie.
Adrianus menjelaskan Polda Metro Jaya sudah melakukan sekitar 57 kegiatan terkait kasus teror Novel. Dari sejumlah tindakan itu, Adrianus awalnya menilai ada maladministrasi minor yang dilakukan polisi.
"Di mana kami lihat ada 4 maladministrasi. Yang kemudian kami laporkan yang pertama soal terkait mindik, beberapa ketidakpasan terkait dengan tanggal dan seterusnya. Kedua kami lihat pada konteks waktu masa tugas dari sprint yang dikeluarkan. Dimana kami mengharapkan ada waktu yang pasti. Ketiga Efektifitas SDM yang dikeluarkan karena waktu itu ada sekitar 170 orang yang terlibat. Dan keempat soal beberapa info yang konon dikeluarkan oleh Novel tapi tak difollow up oleh Polda Metro," imbuh dia.
Polda Metro Jaya pun memberikan jawaban terkait empat poin maldministrasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Adrianus mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan oleh polisi untuk menjalankan saran dari Ombudsman.
"Terkait dengan mindik, ada beberapa ketidaktepatan dengan penulisan waktu nomor dan seterusnya tadi kami sudah mendapatkan laporan sudah disesuaikan. Jadi untuk saran kami yang pertama sudah menerima. Kedua, terkait dengan penetapan masa berlaku demikian juga soal gelar perkara, kami dapat jawaban. Gelar perkara itu sudah banyak sekali dilakukan. Ada tim juga ketemu dengan Komnas HAM, kompolnas, Ombudsman, dan terkahir tim pakar yang dibentuk pak Kapolri. Ini sudah memenuhi harapan kami. Dan juga ada sedikit terkait masa tugas, terkait itu Polri mengatakan masa tugas juga diakhiri dengan telah ditangkapnya tersangka," ujarnya.
Adrianus juga mengatakan persoalan SDM yang disorot dalam proses penyidikan kasus Novel sudah direspons polisi dengan terbitnya surat satuan tugas yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam surat tugas itu, tertuang jumlah anggota yang bertugas dan batas waktu yang ditentukan.
"Kemudian ketiga adalah soal SDM, soal SDM saya kira sudah bisa terealisir, sudah diterima, sudah terjawab seiring dengan terbitnya surat tugas Kapolri, dalam rangka tim pakar yang dibentuk tim Kapolri dalam rangka menindaklanjuti penyidikan Novel Baswedan ini yang sudah beredar luas, dan itu kami anggap itu sudah menjawab pertanyaan ketiga, karena ketiga itu kami nanya soal apa harus 127 orang, apa harus sebanyak itu, nah ternyata saat dikeluarkan surat tugas itu hanya 65 orang. Itu pun waktunya terbatas dan sebagian besar adalah anggota non Polri atau tim pakar. Kami beranggapan bahwa ini sudah memenuhi saran tadi," ujarnya.
Adrianus juga menjelaskan pihak kepolisian seharusnya menuangkan pernyataan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan terkait kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, Polda Metro Jaya, menurut Adrianus, sudah berusaha untuk bertemu dengan Novel Baswedan sekalipun usaha itu belum menemui hasil.
"Keempat soal beberapa hal yang belum direspon oleh Polri seiring beberapa info misalnya mengenai perkataan pak Iriawan mengenai bahwa hal-hal yang pernah dialaminya terkait dengan penyerahan terhadapnya dan seterusnya, kami beranggapan bahwa perlu diberitaacarakan oleh Polri, dalam rangka langkah-langkah penyidikan. Maka tanggal 6 Desember 2018 saat bertemu dengan kami, Polda Metro Jaya sudah berusaha untuk bertemu, berusaha meminta bertemu kembali dengan pak Baswedan namun belum terealisasi sampai sekarang," ujarnya.
Atas pertimbangan di atas, Adrianus mengatakan pihaknya menerima jawaban dari Polda Metro Jaya. Ombudsman pun secara resmi menutup kegiatan pemeriksaan kasus Novel.
"All an all, maka dari 4 hal itu kelihatannya semua sudah terealisasi semua, maka kami nyatakan bisa menerima seluruh saran saran tersebut. Oleh karena itu kami kemudian bisa tutup kegiatan ini secara formal, semoga bisa bertemu lagi di lain kesempatan. Namun secara formal bisa kami cukup kegiatan kami terkait dengan kegiatan inisiatif kami dalam rangka penyerangan Novel Baswedan," ujarnya. (dtc)