Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk menyiapkan dan memperbaiki laporan keuangan Tahun Anggaran 2018.
“Maka kami berikan waktu 30 hari kedepan, untuk menyiapkan laporan yang belum rampung maupun yang harus diperbaiki,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, VM Ambar Wahyuni, saat berkunjung ke Pemkab Langkat, Rabu (16/1/2019).
Kunjungan tersebut untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2018 agar tidak ditemukan pelanggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Langkat. "Kami sangat berharap agar seluruh OPD di Pemkab Langkat dapat menyikapi dan memahami, agar tidak ditemukannya pelanggaran,” katanya.
Dijelaskan Ambar Wahyuni, saran dan arahan yang diberikan BPK kepada Pemkab Langkat atas laporan keuangan agar tidak adanya temuan kerugian negara di jajaran Pemkab Langkat, sehingga nantinya Pemkab Langkat bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengucapkan terimakasih atas arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provsu, VM Ambar Wahyuni. Ia berharap dengan hal ini Pemkab Langkat pada tahun ini mendapat predikat WTP. “Semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Ngogesa.