Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, ada pemberitaan yang keliru usai penyerahan Piala Adipura oleh Wapres Jusuf Kalla di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Menurutnya, Kota Medan mendapatkan penilaian terendah dalam hal pengelolaan TPA (tempat pembuangan akhir), lantaran masih menggunakan sistem open dumping di TPA Terjun. "Jadi, bukan kota terkotor seperti yang diberitakan sejumlah media," ujar Akhyar, di Medan, Rabu (16/1/2019).
Usai penilaian tersebut, kata Akhyar, Pemko Medan akan melakukan pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill, termasuk juga di TPA Namo Bintang yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
Selain akan menjadi lebih baik, dia juga optimis delivery sampah mulai dari hulu (rumah warga) sampai hilir (TPA) akan berjalan lebih lancar dan cepat dibandingkan yang selama ini dilakukan.
Selama ini, ungkap Akhyar, delivery sampah dari hulu sampai hilir memakan waktu sekitar 5 jam dengan perincian 2 jam truk sampah mengangkut sampah dari rumah warga, 2 jam perjalanan menuju TPA dan 1 jam menunggu giliran untuk melakukan pembuangan.
“Apabila TPA Namo Bintang sudah dioperasikan, maka sampah yang berasal dari kawasan sekitarnya tidak perlu lagi dibuang ke TPA Terjun, langsung dibuang saja ke TPA Namo Bintang. Artinya, kita ingin mempersingkat waktu pembuangan sehingga delivery sampah bisa lebih efektif dan cepat lagi,” tuturnya.
Selanjutnya Akhyar menegaskan, Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan selama ini terus bekerja keras untuk menjadikan Kota Medan bersih sampah. Hal itu dilakukan bukan untuk mendapatkan Piala Adipura melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakannya, tugas pemerintah untuk menciptakan kebersihan dengan memindahkan sampah yang dihasilkan masyarakat ke TPA.
Sedangkan tugas masyarakat, jelasnya, menempatkan sampah yang dihasilkan dalam wadah dan tempatkan di depan rumahnya masing-masing. Sebab, DKP Kota Medan telah menugaskan para petugasnya menggunakan becak untuk melakukan pengangkatan hingga sampai dalam gang-gang sekalipun.
“Semua sampah yang ditempatkan dalam wadah pasti diangkat. Tolong sampah itu diletakkan depan rumah pagi mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB karena itulah waktu pengakutan yang dilakukan. Jika sampah dikeluarkan dari rumah di atas pukul 12.00 WIB, maka sampah itu tidak diangkat lagi, keesokan paginya baru diangkat kembali. Untuk itulah tempatkan dalam wadah yang baik dan kuat sehingga tidak berserakan,” ungkapnya.
Di samping itu, dalam upaya menciptakan kebersihan, Akhyar mengatakan, Pemko Medan juga memiliki petugas Melati dan Bestari serta sarana dan prasarana pendukung kebersihan seperti dump truk, konvektor, amrol, bak sampah serta becak pengangkut sampah. Kemudian ditambah lagi dengan personel Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) di setiap kecamatan yang juga ikut mendukung kebersihan.
Selain itu, tambah Akhyar, Pemko Medan sebenarnya juga telah memiliki regulasi dan rencana stategis dalam pengelolaan sampah. Namun sejauh ini regulasi itu belum diterapkan, terutama terhadap masyarakat yang masih buang sampah sembarangan. “Kita masih berharap warga Kota Medan dengan penuh kesadaran untuk senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak buang sampah sembarangan,” harapnya.