Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun.Longsor yang terus menerus terjadi di dekat kawasan hutan Sibaganding, Kecamatan Girang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun diduga kuat salah satu penyebabnya adalah pengalihan fungsi hutan menjadi kawasan pertanian dan pemukiman di sekitar perbukitan Bangun Dolok.
Informasi yang diperoleh,Kamis (17/1/2109), sudah puluhan alas hak pemanfaatan tanah seperti surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah Kecamatan Girsang Sipanganbolon pada tahun 2018 yang dijadikan dasar oleh pihak
Akibat adanya alas hak pemanfaatan tersebut, kawasan hutan di Bukit Bangun Dolok dijadikan pengalihan fungsi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman, dengan menebangi pohon yang selama ini berfungsi sebagai pengikat tanah dan mengurangi laju air di atas permukaan tanah sehingga tidak terjadi longsor.
Sekretaris Camat Girsang Sipanganbolon, Feri Doni Sinaga yang dikonfirmasi terkait adanya SKT yang diterbitkan dalam kawasan hutan di Bangun Dolok, Sibaganding mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu terkait penerbitan SKT di kawasan perbukitan Bangun Dolok, karena saya baru jadi Sekcam," sebut Doni.
Pemerhati lingkungan dari Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) ,Saor Parulian membenarkan jika pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman menjadi salah satu penyebab longsor akibat penebangan pohon.
"Sudah tentu pohon di atas areal yang akan dijadikan lahan pertanian atau pemukiman ditebang,sehingga tidak ada lagi pengingat tanah atau penopangnya yang menjadi salah satu penyebab longsor," ujar Saor.
Sebelumnya pihak Poldasu, Rabu (16/1/2109) sudah turun ke perbukitan Bangun Dolok, untuk mengusut ada tidaknya penebangan hutan yang menjadi penyebab terjadinya longsor sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
Saat meninjau kawasan Sibaganding, Kepala Subdit Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih, mengatakan, kehadiran pihaknya di kawasan perbukitan Bangun Dolok merupakan instruksi Kapoldasu untuk memastikan adanya tidaknya penebangan kawasan hutan yang menjadi penyebab longsor di jembatan Siduadua yang sudah berulang kali terjadi.
"Jika memang ada indikasi penebangan liar pelakunya akan dikenai pidana," ujar Herzoni.