Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengingatkan masyarakat akan pentingnya saling menjaga toleransi antar umat beragama, sehingga terciptanya kerukunan antar umat beragama. Hal itu disampaikan Kapolres saat menghadiri acara deklarasi kerukunan umat beragama se-Kecamatan Medan Labuhan, di lapangan bola kaki Griya Martubung, Jumat (18/01/2019) sore.
Kapolres mengingatkan, kejadian yang sempat menciderai kerukunan umat beragama di Blok 8, Lingkungan 20, Kelurahan Besar Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, antara pihak jemaat GBI Filadelfia dengan umat Islam perlu disampaikan bahwa kejadian itu hanya beda pendapat sedikit dan kesalahpahaman saja.
"Upaya kita kemarin sudah kita mediasi perdamaian antara kedua pihak dan kepada PGI, serta telah kita laporkan pada Walikota Medan bahwa persoalan itu sudah kembali didamaikan sehingga suasananya bisa kondusif kembali," ujar Kapolres, seraya mengingatkan warga untuk bijak menggunakan media sosial untuk menghujat, karena ada UU ITE yang mengancam.
Dikatakan Kapolres, kekisruhan dapat teratasi berkat adanya dukungan masyarakat semua elemen untuk secara bersama menciptakan situasi yang kondusif kembali.
Dengan deklarasi kerukunan umat beragama, kata Kapolres, keakraban dapat ditingkatkan lagi untuk saling menghormati dan saling menjaga toleransi antar umat beragama. Karena hidup ini dalam agama apapun harus menjalin dan menjaga hubungan baik antar sesama manusia dan Tuhannya.
Turut hadir dalam deklarasi itu, Camat Medan Labuhan, Arrahman Pane; Lurah Besar, Tengku Khairi Chori; Danramil 10/ML, Kapten A Purba; Ketua KUA Medan Labuhan, Abdul Lukman Hakim Hasibuan; tokoh agama Kristen, Pdt Abetnego Sitompul STh; tokoh agama Islam, Ustaz Samsul Bahri; tokoh agama Buddha, Bunlie dan para Kepling se-Kelurahan Besar, perwakilan warga muslim dari Blok 8, perwakilan jemaat dari GBI Filadelfia, gereja-gereja se- Kelurahan Besar, dan Pdt Jan Fransman Saragih STh.
Seperti diketahui, Minggu (13/1/2019), umat Kristiani di GBI Philadelphia di Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No.31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, dilarang beribadah oleh puluhan warga setempat yang berbeda keyakinan. Mereka memaksa gereja tersebut ditutup karena tidak memiliki izin. Massa memaksa ke dalam gereja.