Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menindak tegas terhadap pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin.
Hal tersebut, disampaikan oleh salahseorang anggota DPRD Labuhanbatu, Dipa Topan, Selasa (22/1/2019) saat di hubungi wartawan terkait pembangunan gudang Vulkanisir yang berada di Jalan By Pass Adam Malik Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, yang hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut anggota Komisi A tersebut, Pemkab Labuhanbatu harus jeli melihat bangunan-bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"Jangan setelah mulai dibangun, baru ketahuan belum mengantongi izin. Apalagi ini, bangunan gudang industri vulkanisir atau usaha ban masak," sebut Dipa Topan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu, Aminullah Haris Nasution, saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengatakan, dirinya telah memerintahkan anggota untuk mengecek pembangunan gudang Vulkanisir tersebut.
"Sudah saya perintahkan anggota. Saya lagi menunggu hasil laporan mereka," ujarnya melalui seluler pribadinya.
Sebelumnya, Plt Kadis Perizinan Labuhanbatu, Ikramsyah Nasution, mengakui pihaknya sama sekali belum ada mengeluarkan izin tentang bangunan itu. "Kalau bangunan untuk pabrik ban masak itu belum ada kita keluarkan izin apapun sama sekali," jelas ikram kepada wartawan.
Bahkan, setelah ia mengecek dengan stafnya, pemilik bangunan itu sama sekali belum ada mengusulkan masalah perizinan ke Dinas Perizinan Labuhanbatu.
"Sudah kucek, usul aja belum ada mereka," jelasnya, seraya berjanji akan melakukan kroscek lapangan terkait masalah bangunan yang berdiri tanpa izin itu dan akan menyetop pembangunannya sebelum izinnya terbit.
Terpisah, pengusaha vulkanisir, Leo, kepada wartawan mengakui, bangunan gudang untuk pemasakan ban itu miliknya. Namun persoalan izinnya ia serahkan kepada seseorang warga yang bersomisili di Medan yang mengurusnya.
"Ya, itu bangunan saya untuk gudang vulkanisir. Masalah izinnya, ada yang ngurusi itu dari Medan. Ada apa rupanya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Terpisah, warga sekitar, bermarga Siregar ketika ditanyakan masalah bangunan itu, sama sekali tidak mengetahui bangunan itu berdiri untuk apa. Karena menurut mereka sejak sebulan mulai berdiri mereka tidak pernah diberitahu kegunaan berdirinya bangunan itu.
"Sudah sebulan inilah itu mulai pembangunannya. Tapi, kalau masalah persetujuan warga tak pernah ada sama kami," sebutnya yang diamini rekannya bermarga Hasibuan.