Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Imigrasi Kelas II Tanjungbalai meraih predikat integritas dalam zona hijau atau Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penilaian itu dilakukan Tim Ombudsman yang dipimpin Abyadi Siregar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, didampingi oleh Icon Siregar selaku Kepala Divisi Keimigrasian Sumatra Utara yang berkunjung ke Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Selasa (22/1/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Huntal H Hutauruk, mengatakan, dalam kunjungan tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai mendapat penilaian predikat Zona Hijau II yang artinya bisa mencapai zona integritas.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman, Abyadi Siregar, mengingatkan, seluruh UPT di wilayah Sumut untuk lebih meningkatkan pelayanan yang sudah baik.
Dalam menuju predikat Integritas ini, katanya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
"Pimpinan unit kerja harus menguasai keunggulan kantor dan mengetahui mengapa ikut dalam penilaian WBK/WBBM. Keikutsertaan itu bukan karena ditunjuk oleh kantor pusat tapi lebih dari keunggulan yang dimiliki oleh kantor tersebut dalam menuju zona integritas," pungkasnya.