Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan perusahaan pemenang tender bisa dibatalkan apabila terbukti tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil.
Tidak hanya haknya sebagai pemenang dibatalkan, tetapi juga masuk dalam daftar hitam sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk itu bagi perusahaan atau kontraktor yang akan mengikuti tender tahun anggaran 2019, harus memastikan tenaga kerja konstruksinya sudah bersertifikat kompetensi.
Hal itu dikatakan Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Ober Gultom, saat berbicara pada Rapat Implementasi Pembinaan Kompetensi dan Produktivitas di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (23/1/2019).
Ober mengatakan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi tersebut merupakan keharusan mulai tahun anggaran 2019 sebagaimana amanah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Tidak saja pada proyek kementerian, lembaga dan instansi pemerintah, tetapi juga proyek pemerintah provinsi, kabupaten/kota, badan usaha negara dan daerah berlaku ketentuan ini," kata Ober Gultom.
Lebih lanjut dikatakannya, sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi menjadi penting untuk memastikan berkualitasnya hasil suatu pekerjaan proyek konstruksi. Di samping itu, juga untuk menaikkan daya saing pekerja konstruksi sehingga tidak saja diakui secara nasional, tetapi juga internasional.
Ketentuan tentang kewajiban penggunaan tenaga kerja bersertifikat kompetensi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutinya, kata Ober, diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019.
Di SE Nomor 14/2018 itu, sebut Ober, antara lain disebutkan setiap personil inti yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Kemudian sertifikat kompetensi kerja tidak dievaluasi pada saat pemilihan. Namun sertifikat kompetensi kerja untuk personil inti dibuktikan pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
Selain itu dalam SE Nomor 14/2018 iti ditegaskan juga peserta yang tidak dapat membuktikan sertifikat kerja untuk personil inti yang diusulkan saat rapat persiapan penunjukan penyedia, dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan penetapan pemenang dan sanksi daftar hitam sesuai ketentuan perundang-undangan. "Saat ini SE 14/2018 itu sudah kita sebar kepada di stakeholder," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Sumut Saut Pardede mengaku tidak mempersoalkan jika ketentuan pembatalan pemenang tender karena tidak memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi.
"Sebenarnya itu tidak masalah. Hanya saja bagaimana konsistensi pemberlakuannya, apakah betul-betul diterapkan?. Ada kekhawatiran jika pada kenyataannya itu terjadi, namun tidak diberlakukan," ujar Saut Pardede, yang juga mantan Ketua Umum Gapensi Sumut itu.
Apalagi, kata Saut, dari sisi mana publik mengetahui apakah perusahaan pemenang itu memiliki atau tidak tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi jika evaluasinya dilakukan tidak pada proses tender. Seharusnya evaluasinya tetap pada proses tender.
"Seharusnya evaluasinya pada proses tender, sebab kalau setelah ditetapkan pemenang baru dievaluasi, akan sulit kita percayai dilakukannya pembatalan. Nah untuk itulah kita sampaikan bahwa jika ini dijalankan, jalankanlah dengan tegas," kata Saut yang juga diamini Sekretaris HPJI Sumut Burhan Batubara.
Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Sumut Junjungan Pasaribu. Menurut Junjungan bersama Ketua Umum Askonas Sumut Rikson Sibuea, ketentuan itu kurang tegas, dimana masih membuka peluang untuk tetap diloloskannya si pemenang tender meskipun tidak memiliki tenaga kerja konstruksi sertifikat kompetensi.
Namun Ober Gultom menepis kekhawatiran itu. Menurutnya tidak perlu ada kekhawatiran akan diloloskannya si pemenang tender yang tidak memiliki tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompeten. "Kan ada Inspektorat yang memverifikasi, sehingga Pokja ataupun PPK dan KPA dalam suatu tender, tidak bisa seenaknya meloloskan," tegas Ober.
Dia bahkan memberikan ruang kepada semua komponen masyarakat jasa konstruksi memberikan laporan bilamana diduga kuat bahwa tenaga kerja konstruksi yang digunakan pemenang tender tidak bersertifikat kompeten. "Kami siap menerimanya karena itu bagian dari upaya kita memperbaiki kualitas," tukasnya.