Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita 384 kontainer berisi kayu ilegal senilai lebih dari Rp 105 miliar dalam waktu sebulan. Kayu itu merupakan hasil penebangan hutan liar di kawasan Papua.
"Dalam satu bulan ini kami sudah lakukan penegakan hukum berkaitan dengan kayu ilegal yang ada di Papua, di mana kami lakukan penindakan terhadap 384 kontainer kayu ilegal dalam satu bulan ini Desember hingga Januari," ucap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (24/1/2019).
"Nilainya lebih dari Rp 105 miliar," imbuhnya.
Rasio mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut KLHK atas rekomendasi dan supervisi yang diberikan KPK terkait kasus perusakan lingkungan. Kayu-kayu ilegal jenis Merbau itu disita di kawasan Makassar dan Surabaya.
"384 kontainer itu kami tindak di pelabuhan daerah Makassar dan Surabaya," sebutnya.
Dia menjelaskan tim KLHK yang terdiri dari 70 penyidik berdasarkan supervisi KPK terus bekerja. Rasio menyebut tim tengah mendalami dugaan adanya keterlibatan 18 perusahaan dalam kasus kayu ilegal itu.
"Di mana kami sedang dalami keterlibatan 18 perusahaan berkaitan dengan kayu ilegal ini. Ini proses terus berlangsung di mana KPK mensupervisi kami, termasuk hari ini kami diskusi dengan KPK dalam rangka penegakan hukum terhadap kayu-kayu ilegal asal Papua itu," ujarnya.
KLHK akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan itu bila terbukti bersalah. Sanksi administrasi hingga sanksi pidana akan diberikan.
"Sanksinya tentu bermacam, kalau ada pidananya tentu kita lakukan hukum pidana terhadap perusahaan itu. Kami juga sedang kaji berdasarkan pos auditnya termasuk sanksi administrasi dan pencabutan izin dan sebagainya," pungkasnya. (dtc)