Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemprov Sumut resmi membuka kembali pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD. Dalam pengumuman pendaftaran No 07/Pansel-BUMD 2019 tertanggal 24 Januari 2019 yang diteken Sekdaprov Sumut, R Sabrina selaku panitia disebutkan pendaftaran dibuka 25 Januari.
Setelah mendaftaran, pada 28-29 seleksi berkas, 29 Januari pengumuman hasil seleksi berkas, 31 tes tertulis, 1-4 Februari evaluasi hasil ujian tertulis, 6 Febaruari pengumuman hasil ujian tertulis dan 7 Februari tes wawancara. Tidak disebutkan kapan hasil seleksi dan nama-nama yang dinyatakan lolos diumumkan
Sebagaimana disebutkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya, bahwa pendaftaran ini terpaksa dibuka kembali karena pada proses rekrutmen yang digelar Desember 2018 tidak satu pun peserta seleksi yang berkualitas. Namun Edy tidak secara tegas menyatakan bahwa hasil seleksi sebelumnya dibatalkan, karena hingga kini belum ada pengumumuman nama yang dinyatakan lolos.
Dibandingkan dengan pengumuman rekrutmen serupa yang dipublikasikan Desember 2018 lalu terdapat perbedaan. Kali ini, setiap pelamar diharuskan menuliskan BUMD mana yang akan diminati. Seperti PT Dhirga Surya, PT PSU, PD AIJ, PDAM Tirtanadi atau yang lainnya.
Perbedaan yang paling menonjol, di bagian akhir pengumuman kali ini dinyatakan dilarang melamar bagi pelamar yang sebelumnya pernah ikut menjadi peserta seleksi.
Terhadap pembukaan pendaftaran kembali rekrutmen calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris ini, mantan pelamar seleksi terdahulu, yakni Swangro Lumbanbatu menuding baik Gubernur Edy Rahmayadi maupun Sabrina telah bertindak semena-mena. Tidak mementingkan kepentingan rakyat, tetapi hanya kelompoknya. Juga tidak serius ingin membenahi kondisi BUMD di Sumut ke arah yang baik.
Kata Swangro, jika Edy pernah menyatakan pelamar sebelumnya tidak ada yang memenuhi kualitas yang dibutuhkan, seharusnya dijelaskan kualitas seperti apa yang dibutuhkan, sehingga publik luas tahu.
"Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kualitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka," ungkapnya.
Terkait 20-an pelamar sebelumnya yang sudah lolos hingga tahap seleksi wawancara, dia mempertanyakan kenapa hasilnya tidak pernah diumumkan. Apakah mereka lolos atau sebaliknya, apakah akan dipakai atau tidak, Edy maupun Sabrina harus memberi penjelasan ke masyarakat.
Pembatasan bagi pelamar rekrutmen sebelumnya yang tidak lagi diperkenankan ikut, dia menyatakan hal itu tidak masuk akal. Tidak ada landasan hukumnya.
"Dalam hal ini Edy dan Sabrina sudah melanggar hak azasi manusia. Melarang masyarakat melamar menjadi calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas tapi tidak ada dasar hukumnya," tegas Swangro.
Menjadi pegawai negeri sipil yang akan disandang hingga memasuki usia pensiun, ungkapnya, tidak pernah dibatasi melamar berkali-kali. Tidak benar kalau untuk jabatan Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas yang cuma lima tahun dibatasi.
"Maksud Edy Rahmayadi dan Sabrina yang dimaksud pelamar sebelumnya yang tahun berapa, mereka berdua tidak jelas. Seenaknya saja membuat kebijakan," tutur Swangro.