Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Karena proses penyidikannya telah lengkap alias rampung, tiga lagi tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut segera diajukan ke persidangan. Ketiga tersangka dimaksud adalah Enda Mora Lubis, Abu Bakar Tombak dan Yusuf Siregar.
"Terhadap 3 tersangka tersebut, Selasa (29/1/2019), dilakukan penyerahan barang bukti ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya tertulisnya kepada wartawan.
Febri mengatakan, sebagaimana tersangka lainnya dalam kasus suap serupa, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Terkait ketiganya, total sebanyak 175 saksi telah diperiksa. Unsur saksi terdiri atas unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, dtaf Sekretariat DPRD Sumut, pejabat, pensiunan dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut dan sebagainya.
Enda, Abu Bakar dan Yusuf merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka diduga menerima suap antara 2012-2013 dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Terkait sejumlah kebijakan yang ada hubungannya dengan penetapan LPJ dan APBD. Bersama mereka ditetapkan puluhan tersangka lainnya dalam waktu yang sama Februari 2018 lalu.