Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Burhanuddi Siregar, angkat bicara mengenai kasus penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumut terhadap Musa Idishah (Dody) yang juga adik Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah, terkait alih fungsi lahan hutan lindung yang menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Meski belum mendapat informasi secara mendetail tentang kasus tersebut, ia meminta agar pihak kepolisian yang menangani kasus itu untuk profesional. "Karena ini tahun politik, tentu semua dikait-kaitkan kesana. Saya berharap tidak demikian, makanya kita minta polisi profesional dalam menangani kasus ini," katanya, Rabu (30/1/2019) ketika dimintai tanggapan.
Kasus ini, disebutkannya, masih dalam tahap awal. Sehingga butuh pembuktian, apakah memang benar terjadi alih fungsi lahan. "Pembuktian itu di pengadilan, makanya polisi harus profesional," terangnya.
Politikus PKS ini menyebut tidak sedikit perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan. Informasi itu didapatinya saat masih duduk di Komisi A DPRD Sumut. "Ada perusahaan A, B, C dan yang lain memiliki lahan 1.500 meter persegi. Namun, hasil usahanya sebanding dengan luas lahan 2.000 meter persegi, banyak ditemukan seperti itu. Makanya agar tidak dikait-kaitkan kasus ini ke politik, maka polisi harus bekerja secara profesional," paparnya.
Seperti diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan terhadap rumah Dody, adik wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah di Komplek Cemara Asri, serta kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1/2019).
Amatan wartawan, dalam penggeledahan yang diperkirakan berlangsung sekitar 4 jam di kantor PT ALAM tersebut, petugas terlihat mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus yang disebut-sebut karena alih fungsi hutan lindung.
Barang bukti yang diamankan antara lain, berkas-berkas milik perusahaan, serta sejumlah unit CPU. Barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil, dengan pengawalan penuh personel kepolisan. Sejumlah berkas terlihat dibawa keluar oleh personel kepolisian dari lokasi yang digeledah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan itu kata dia, dilakukan di rumah Dody Shah dan juga PT ALAM. "Penggeledahan ini terkait kasus hutan lindung yang diubah menjadi sawit di Langkat," katanya.
Tatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dody Shah pada Selasa (29/1/2019). Tatan melanjutkan, Dody diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut. "Setelah diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu," jelasnya.