Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penertiban reklame liar kembali berlanjut, Kamis (31/1/2019). Kali ini penertiban menyasar plang merek-merek toko yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi, sejumlah plang merek toko yang ada, di antaranya Imperial, Bank Bukopin, Majestik Bakery dan Abadi Jaya dan Apotek Matahari.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, Jhon Lase yang memimpin penertiban mengatakan, plang merek toko yang dicoret karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
"Sebenarnya sudah kami surati agar mengurus izin dan bayar pajak. Tapi, tidak dilakukan dan akhirnya merek tokonya kami coret," ujarnya.
Jhon mengungkapkan, sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan langkah awal. Ke depan, jika izin tidak diurus dan pajak tidak dibayar, maka plank merek tokonya akan disita.
"Urus izinnya tidak susah, melalui aplikasi dan online. Nanti ada petugas kami yang datang untuk jemput bola, setelah selesai pajak tinggal dibayar ke kantor," paparnya.
Hari ini, lanjut dia, merek toko yang berada di Jalan Gatot Subroto simpang air mancur hingga simpang Jalan Kapten Muslim akan ditertibkan.
"Kami mengimbau agar para pengusaha taat aturan dengan mengurus izin dan bayar pajak. Ini dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan," paparnya.