Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Laguboti. Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang tergabung dalam Tim Penertiban melakukan pembongkaran terhadap kanopi rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Pasar Laguboti.
"Lahan yang dipergunakan penempatan kanopi ruko merupakan badan jalan dan seharusnya tidak diperbolehkan," ujar Kepala Dinas Koperindag, Marsarasi Simanjuntak, Jumat (1/2/2019) di Laguboti.
Dia mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan sebuah wujud untuk menaati aturan yang sudah lama dibuat dan baru hari ini terlaksana. "Rencana sudah dibuat dua tahun lalu namun karena berbagai hal sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik agar melakukan pembongkaran sendiri namun tidak digubris," sebutnya seraya atas dasar itu maka hari ini dilakukan pembongkaran paksa.
Melihat situasi pembongkaran kanopi dan berjalan lancar dibawah pengawalan sejumlah aparat Polres Tobasa dan Koramil Laguboti masyarakat tanpak pasrah meski kecewa. "Sebagai warga menerima apa yang disebut pembangunan, seharusnya Pemkab harus lebih dulu melakukan sosialisasi atau membuat pertemuan lalu dibicarakan secara baik tidak terkesan memaksakan diri," kata warga Karlos Simatupang.
Senada disampaikan warga lainnya, W Simatupang, pihaknya belum pernah mendengar informasi penertiban namun secara tiba-tiba tim dengan mengerahkan alat berat melakukan eksekusi pada hal segala retribusi masih dipungut.
"Pemilik rumah juga manusia apa sulitnya informasi disampaikan ketika memungut retribusi setiap minggu sehingga warga memahami, " sesalnya menyebut retribusi yang dibayar Rp 20 ribu per minggu kepada petugas pasar," ujarnya.
Penertiban kanopi ruko di sepanjang Jalinsum Pasar Laguboti selain dikawal aparat Polres Tobasa juga hadir Kasat Pol PP Tito Siahaan bersama anggotanya, Camat Laguboti, Nelly Lumbantobing, aparat kelurahan, petugas pasar dan disaksikan ratusan warga.