Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pengurus Faisal Syahputra alias Faisal (24), narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjungbalai diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena terbukti memiliki sabu yang diterimanya dari seorang tamu bernisial HD saat berkunjung ke Lapas.
Adapun barang bukti yang disita dari napi tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu berat bruto 20,56 gram yang dibungkus dengan selembar kertas tisu warna putih, serta dibungkus lagi dengan selembar plastik warna hitam, lalu dibalut dengan lakban plastik warna coklat.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono,Senin (4/2/2019), mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas Lapas, Faisal memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HD ketika jam bertamu di Lapas Tanjungbalai.
Selanjutnya pihak Lapas langsung menyerahkan Faisal ke Sat Res Narkoba Polres Tajungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.