Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan saat mulai membuka pendaftan untuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu serentak 2019. Rencananya ada 6.392 pengawas TPS yang akan direkrut. Komisioner Bawaslu Medan, Muhammad Fadly menyebut pengawas TPS memiliki masa tugas selama satu bulan mulai dari 23 hari sebelum hari pencoblosan hingga 7 hari pasca hari pencoblosan.
"Kerjanya satu bulan penuh. Tugasnya melakukan pengawasan diwilayahnya masing-masing, mulai dari mengawasi metode kampanye, alat praga kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan," ujar Fadly, di Medan, Senin (4/2/2019).
Kata dia, rekrutmen untuk pengawas TPS akan dikoordinir oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan.
"Pengawas TPS juga bertugas membantu pengawas kelurahan," ungkapnya seraya menyebut pengumuman pendaftaran dimulai hari ini.
Fadly menambahkan pengumuman pendaftaran pengawas TPS dimulai 4-10 Ferbruari 2019. 11-21 Februari seleksi berkas. 27 Februari - 1 Maret masa tanggapan masyarakat. 4-6 Maret masa klarifikasi masyarakat. 8-12 Maret pengumuman serta 25 Maret pelantikan sekaligus bimtek.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menambahkan bahwa gaji pengawas TPS selama bertugas nantinya Rp 600.000.
"Rp 550.000 untuk honorarium dan Rp 50.000 pengganti makan," jelasnya.
Berikut syarat lamaran:
1. Fotocopy ijazah (Pendidikan terakhir min
SMU/sederajat)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Sehat (Puskesmas)
5. Pas Foto 4x6 (4 lembar) warna
6. Materai 6.000 dua lembar
7. Kendaraan pribadi & handpone android
8. Usia minimal 25 tahun
Lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.