Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Merasa dirugikan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kemudian dinyatakan gagal, sejumlah pelamar mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.
Asisten Kepala Perwakilan Ombudsman, Achir Nauli Gading Harahap, menyatakan, mereka yang datang merupakan pelamar CPNS untuk formasi guru. Adalah sertifikat pendidik yang mereka miliki yang tidak terdata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut yang dituding sebagai biang kegagalan lolos CPNS. Tercatat yang tidak lolos sebanyak 33 orang.
Kata Gading dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/2/2019), berdasarkan Permenpan Nomor 36/2018, disebutkan kepada pelamar CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kemenristek Dikti, diberi kekhususan. Yakni diberi nilai penuh, 100,00, pada seleksi kompetensi bidang (SKB).
Oleh BKD, ujar Gading, dari 74 peserta seleksi CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik, setelah dilakukan verifikasi keabsahan hanya 39 orang di antaranya yang terdata di laman resmi Kemenristek Dikti.
"Kami menilai telah terjadi dugaan maladministrasi oleh BKD Sumut karena hanya memeriksa sertifikat pendidik Kemenristek Dikti, tidak memeriksa sertifikat pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat pendidik Kementerian Agama," ungkap Gading.
Akibatnya, 33 orang peserta seleksi CPNS yang memiliki sertifikat pendidik yang dari Kemendikbud dan Kemenag tidak diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB.
Kepada Kepala BKD Sumut, Kaiman Turnip yang dipertanyakan soal dugaan maladministrasi ini menyatakan bahwa mereka berdalih hanya diberikan akses laman Kemenristekdikti untuk melakukan verifikasi.
Ombudsman akan memanggil BKD guna berkoordinasi dengan BKN perwakikan Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta BKD Sumut menunda proses tahapan pemberkasan para pelamar CPNS sampai masalah ketidaklulusan sejumlah pelamar selesai.
"Karena kami melihat, bisa saja yang 33 ini justru bisa lulus bila nilai untuk sertifikat mereka diberi nilai 100," kata Abyadi.