Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com Panyabungan. Pria berinisal NH (28) di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan polisi karena diduga memperkosa anak tirinya HS (14). Pelaku ditangkap, Senin malam (4/2/2019), setelah dilaporkan abang kandung korban, MN.
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji dalam siaran persnya, Selasa (5/2/2019) membenarkan penangkapan seorang pria inisial NH warga Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Keterangan MN, kasus perkosaan itu terungkap saat adik kandungnya itu datang ke rumahnya pada senin (4/2/2029), untuk bermain-main dengan anaknya. Namun, istrinya merasa curiga melihat kondisi HS.
Lalu istri MN bertanya kepada Korban," Masih gadisnya kau dek". Lalu HS menjawab," Aku uda tidak gadis lagi kak".
Mendengarkan itu, MN langsung marah dan bertanya kepada HS," Siapa yang sudah menyetubuhimu?" HS menjawab," Ayah tiri kita,Bang"..
Dari pengakuan korban, dia disetubuhi ayah tirinya kurang lebih 10 kali. Atas dasar itulah MN melaporkan perbuatan bejat ayah tiri merekake Polres Madina. Dan malam itu juga polisi mengamankan HS dari rumahnya.
Saat ini NH sudah berada di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan.