Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) dan ayahnya H Anif. Keduanya dipanggil terkait penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan penyimpangan alih fungsi lahan yang dilakukan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) di Kabupaten Langkat, dengan tersangka Dody Shah, yang juga adik Ijeck.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) manajemen penyidikan, kalau pemanggilan pertama mangkir maka ditindaklanjuti atas pemanggilan kedua," ujar Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana saat ditemui usai kegiatan doa kebangsaan bersama ustaz dan guru mengaji, di Gedung MICC, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Medan, Rabu (6/2/2019).
Meski begitu, Kombes Rony tidak merinci peran kedua sosok tersebut dalam kasus alih fungsi lahan tersebut. Jadwal pemanggilan Ijeck dan H Anif juga enggan disebutkan olehnya.
"Yang jelas sudah dilayangkan (pemanggilan) kedua," terangnya.
Disebutkannya, penyidikan kasus PT ALAM tentang alih fungsi lahan terus berlanjut. Menurutnya, ada lebih dari 300 hektar lahan hutan yang dijadikan tempat usaha oleh PT ALAM.
"Alih fungsi lahannya sudah puluhan tahun lalu, memang itu tidak pernah ada izinnya," terangnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan Direktur PT ALAM, Musa Idishah (Dody Shah) sebagai tersangka, namun tidak ditahan.