Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Berstatus tahanan, Vanessa terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Sebelumnya, Vanessa tersangkut kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Vanessa terkena pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Vanessa keluar dari Gedung Ditreskrimsus didampingi penyidik untuk keluar menuju ruangan pemeriksaan yang jaraknya sekitar 200 meter. Namun, dia berupaya menyembunyikan kedua tangannya yang diborgol dengan ditutupi lipatan baju tahanan.
Selain itu, Vanessa yang mengenakan masker kesehatan berwarna hijau enggan berbicara terkait penahanannya di Polda Jatim.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel. Alasannya, pemeriksaan kini sedang berjalan.
"Perkembangan kasus prostitusi online akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," kata Harissandi singkat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Sebelumnya, polisi menyebut kondisi kesehatan Vanessa telah membaik. Untuk itu, sekeluar dari RS Bhayangkara Polda Jatim, Vanessa langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan. (dtc)