Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sultoni Puja Kesuma (41) Warga Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang bekerja sebagai supir travel ini ditangkap, karena perbuatannya mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyampaikan, penangkapan terhadap Sultoni dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi jika ada seorang lelaki memiliki uang palsu. Kemudian pada Sabtu (9/2/2019) pukul 16.00 WIB, petugas lalu menemui Sultoni yang saat itu berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.
"Saat didekati, ditemukan 2 lembar uang Rp 100 ribu dan 2 lembar uang Rp 50 ribu yang diduga palsu. Setelah pelaku ditanyai, ia mengakui bahwa uang tersebut benar uang palsu yang dicetaknya sendiri dirumah orang tuanya menggunakan mesin printer," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Selanjutnya, ujar Yasir, petugas kemudian membawa Sultoni ke kediaman orang tuanya di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Makmur Kecamatan Binjai, Langkat. Dari rumah orang tua pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah uang palsu.
"Total uang palsu yang kita amankan 16 lembar, yakni 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 11 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan 2 lembar uang palsu Rp 20 ribu. Selain itu juga diamankan 1 unit printer Canon MP 287 yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu tersebut," jelasnya.
Yasir melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui motif pelaku mencetak uang palsu tersebut hanya untuk iseng saja. Hal itu dilakukannya untuk menunjukkan kepada sesama teman supir travelnya, jika ia memiliki uang palsu.
Sebelumnya kata Yasir, sekitar seminggu yang lalu Sultoni memang baru membeli satu unit printer di Binjai untuk dibawanya pulang ke Aceh Singkil guna melengkapi perangkat komputer untuk digunakan istri dan anaknya. Namun setelah dibeli, ia tidak langsung membawanya pulang, tapi disimpan di rumah orang tuanya di Langkat.
"Karena tidak ada kegiatan, pelaku mengaku iseng mencoba hasil foto copy printer itu dengan membuat sejumlah uang palsu. Kemudian ia pun membawa 4 lembar uang palsu tersebut, hingga akhirnya tertangkap," terang Yasir.
Yasir menyebutkan, atas perbuatannya, Sultoni pun dipersangkakan dengan Pasal 26 Jo Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Karena telah melakukan tindak pidana memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas bank.