Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berada dalam situasi gamang soal penataan Kerambah Jaring Apung (KJA) di Danau Toba. Apakah ditata dulu atau langsung ditutup.
"Ada kegamangan memang. Apakah ditata dulu atau langsung ditutup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang, saat diskusi bertajuk "Peduli Danau Toba" yang digelar di Studio 2 TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (12/2/2019).
Terkait soal desakan penutupan izin PT AN yang mencemari Danau Toba, Binsar mengaku sebenarnya hal itu sederhana karena keputusan izin lingkungan ada di tangan gubernur. Namun mekanismenya harus sesuai dengan peraturan. "Sederhana sebenarnya untuk soal pembekuan izin, tidak sampai ke pusat. Gubernur bisa mencabut izinnya," ujarnya.
Ketua DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, yang juga menjadi pembicara di diskusi itu mengatakan harusnya tidak sekadar sanksi tertulis, karena kasusnya pencemaran bukan sekadar over kapasitas.
Sedangkan soal penutupan KJA masyarakat, lanjut Lamsiang, dari informasi yang diterimanya, masyarakat pemilik KJA sebenarnya siap menutup KJA mereka, dengan catatan pemerintah harus lebih dulu menutup KJA perusahaan PT AN. "Tidak ada bandingnya KJA milik masyarakat dengan yang punya mereka (PT AN;red). Kalau itu ditutup, masyarakat bersedia juga menutup KJA mereka," kata Lamsiang.
Ditambahkan Lamsiang, kondisi Danau Toba sekarang ini sedang kronis. Katanya, ibarat orang, harus segera diopname. Menurut Lamsiang perlu dibentuk tim terpadu pemulihan Danau Toba.
Sebelumnya, Prof Bungaran Antonius Simanjuntak (BAS) yang juga menjadi narasumber diskusi mengatakan, langkah yang harus dilakukan untuk menjadikan Danau Toba zero kerambah adalah pastikan PT AN ditutup dan harus membersihkan kotoran yang timbul dari usahanya. Kemudian PT AN harus membuat acara adat kepada masyarakat.
Setelah itu, Pemda harus menggelar Ria Raja (musyawarah) dengan melibatkan seluruh stakeholder terutama tokoh ada dan masyarakat untuk memutuskan cara menghapus KJA itu. Dengan catatan, jangan sampai merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Pemda harus memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Dikatakan BAS, tidak hanya PT AN yang merusak Danau Toba. Banyak perusahaan dan sudah beroperasi berpuluh tahun, tapi tidak pernah sikap tegas pemerintah. "Kemarin ada dua ahli nutrisi dari Perancis. Kami bercerita tentang Danau Toba. Mereka katakan, harus dikerok dasarnya. Juga harus dilihat ada tidak mikroorganisme yang baru yang sifatnya patogen. Jika ada, maka kita sedang dalam keadaan bahaya," ujarnya.