Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan gencar melakukan penertiban reklame liar, malah tumbuh satu reklame baru di Jalan Imam Bonjol persisnya di dalam komplek salah satu hotel berbintang. Meski menggunakan lahan persil, reklame tersebut diduga tidak memiliki izin. Sebab, panel reklame tersebut melebihi batas persil.
Di peraturan wali kota (Perwal) No 46/2 17 pasal 5 angka 4 huruf a menyebut sisi terluar bidang bangunan reklame tidak diperkenankan melewati batas persil. Informasi yang dihimpun reklame tersebut baru berdiri pada Selasa (13/2/2019).
Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap ketika dikonfirmasi tentang berdirinya tiang reklame baru itu belum bisa berkomentar banyak. "Nanti kita cek dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Medan, Jhon Lase mengatakan sejak penertiban reklame liar gencar dilakukan , permohonan izin reklame baru meningkat tajam bahkan sudah mencapai 600 permohonan.
Jhon mengaku saat ini seluruh permohonan izin sedang diperoses dan dikaji. Ia menyebut instansi yang ikut melakukan kajian terhadap permohonan izin sangat berhati-hati dalam melakukan kajian.
"Kalau SOP (standart operasional prosedur) sampai penerbitan izin kalau ketentuan telah dipenuhi semua, sekitar 21 hari kerja. Memang sejauh ini belum ada izin reklame yang kami terbitkan," paparnya.