Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner Bawaslu Medan, M Fadly, mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi agar 2.555 pemilih yang terdaftar di daftar pemilih khusus (DPK) masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia khawatir yang ada di DPK sebenarnya sudah ada di dalam DPT. Maka dari itu, ia menyarankan untuk dilakukan verifikasi faktual ke lapangan serta pengecekan ulang di aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih). "Kami ingin menjaga hak pilih, bukan hanya dari sisi kuantitas. Tapi, juga kualitas," ujar Fadly usai rapat kordinasi di KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Rabu (13/2/2019).
Berdasarkan keterangan KPU, kata Fadly, DPK didapati dari hasil temuan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPS). "Kita minta DPK itu divaktualkan lebih dulu, cek by name dan by adrees. Jadi tidak serta merta dimasukkan ke DPT," ucap komisioner divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga itu.
Seperti diberitakan KPU Medan berharap agar Bawaslu Medan bersedia mengeluarkan rekomendasi agar 2.555 pemilih yang ada di DPK masuk ke dalam DPT.