Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Fitradjaja Purnama membeberkan aliran duit ke sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar.
Fitradjaja, yang disebut sebagai konsultan Lippo Group, mulanya ditanya soal rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin oleh Deddy Mizwar, yang kala itu menjabat Wagub Jabar.
"Rapat di BKPRD itu apa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019).
"Prinsipnya menindaklanjuti rapat di Otda (Ditjen Otonomi Daerah) hasil di situ, teknis detil apa-apa yang harus dilengkapi Lippo, kemudian karena saat itu tidak hadir dari Pemkab Bekasi, tapi ada poin untuk pemda Bekasi. Jadi lebih banyak untuk Lippo melengkapi dokumen," jawab Fitradjaja.
"Saat pengurusan itu apakah RDC (rekomendasi dengan catatan) ujungnya?" tanya jaksa.
"Ya, sebagai tindak lanjut," kata Fitradjaja.
Jaksa pada KPK menanyakan pemberian uang kepada pejabat Pemprov Jabar, yakni Yani Firman yang menjabat Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR). Fitradjaja menyebut pemberian bukan saat rapat BKPRD, melainkan setelah keluarnya rekomendasi dengan catatan (RDC).
"Proses pemberiannya seperti apa ke Yani Firman?" tanya jaksa.
"Ya ada beberapa poin yang jadi hasil rapat BKPR, Lippo diminta melengkapi poin-poin, termasuk amdal, amdal lalin, daya dukung, daya tampung pengolahan sampah. Poin-poin itu sudah dilengkapi semua, tapi kok tidak kunjung keluar RDC. Dari situ, saya minta Taryudi mengecek sampai di mana. Di situ dapat info dari Taryudi berkas ada di Pak Yani. Terus Yudi bilang Yani minta ketemu saya, lalu saya ketemu Yani dengan Henry (Jasmen). Muncul Pak Yani, bilang perlu untuk teman-teman staf yang urus," jelas Fitradjaja.
"Disampaikan berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Dia omongnya, 'Nggak tahu deh, Rp 500 (juta) cukup atau nggak'," jawab Fitradjaja sambil menirukan ucapan Yani Firman.
"Berapa akhirnya diberikan?" tanya jaksa.
"Saya tahunya dalam dolar Singapura. Saya nggak tahu tepatnya, tapi kurang lebih Rp 1 M," kata Fitradjaja.
Dalam dakwaan, Yani Firman disebut diberi uang SGD 90 ribu. Yani sendiri mengakui telah menerima uang tersebut pada Januari 2018 dari Fitradjaja.
Selain kepada pejabat Pemprov Jabar, Fitradjaja mengaku memberikan fulus kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Saat itu pihak Lippo tengah mengurus kerangka acuan. Namun Fitradjaja menyebut pemberian itu bukan dalam rangka pengurusan kerangka acuan.
"Setelah apa pemberian?" tanya jaksa.
"Setelah SKKLH (surat keputusan keterangan lingkungan hidup). Itu saat Lebaran," kata Fitradjaja.
Fitradjaja lantas menjelaskan teknis pemberian itu. Menurutnya, saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto mengajak bertemu.
"Dalam pertemuan, Daryanto minta ada perhatian karena ini kerja berat untuk anak-anak. Tapi lupa sebelum puasa atau saat puasa. Yang jelas, pemberian itu sekitar Lebaran," katanya.
Dalam dakwaan, Daryanto menerima Rp 500 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta di dalam bungkusan plastik warna hitam. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp 200 juta kepada Bupati Neneng dengan ucapan, 'Ini ada rezeki dari pengurusan amdal Meikarta'. dtc