Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, pagi ini, Kamis (14/2/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis tata cara penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara elektronik atau e-LHKPN
Acara dibuka Ketua KPU Sumut, Yulhasni. Hadir dari KPK dari Direktorat LHKPN, Deputi Pencegahan, yakni Benhardi Saragih. Sebanyak 16 partai politik yang merupakan peserta pemilu diwakili oleh para pengurus tingkat DPD atau DPW dan liaison officer (penghubung) menjadi peserta.
Kata Benhardi, e-LHKPN merupakan syarat bagi setiap calon anggota legislatif agar bisa dilantik sesuai dengan PKPU No. 10/2018. Seterusnya para peserta bimbingan teknis yang akan menjelaskan kepada caleg dari partainya mempersiapkan e-LHKPN.
"Ini merupakan bagian dari upaya KPK melakukan pencegahan dini tindak pidana korupsi," ujar Benhardi.
Menurut Yulhasni, pelaporan LHKPN dengan cara elektronik akan memudahkan setiap caleg memenuhi kewajibannya. Oleh KPK telah dipersiapkan aplikasi khusus sebaga panduan.
"Setiap caleg, terutama yang nantinya terpilih, harus membuat LHKPN. Kalau tidak, tak akan dilantik," tegasnya.