Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pemuda bernama Husein Pratama (24), warga Jalan Bahagia, Gang Pelita, Kecamatan Medan Baru. Sebabnya, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini, telah mencuri satu unit laptop Acer dan HP Advan S5E milik tetangganya bernama Yoas Irwansyah (55).
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menyampaikan, aksi pencurian ini dilakukan Husein pada Jumat (8/2/2019) lalu pukul 11.00 WIB. Dimana saat itu, korban sedang kedatangan tamu yang hendak mencari kamar kost kerumahnya.
Namun disaat bersamaan, pelaku secara diam-diam, masuk kerumah korban dengan memanjat pagar dan masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil sebuah laptop dan HP korban yang terletak di atas meja.
"Saat korban kembali ke kamar, ia melihat laptop dan HP nya telah hilang. Sehingga korban lalu membuat laporan ke Polsek," jelasnya.
Mendapatkan laporan ini, ujar Martuasah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya setelah pelaku berhasil diidentifikasi, petugas lalu melakukan penangkapan, pada Rabu (13/2/2019) di sekitar kediaman pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.