Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ternyata menemukan pejabat di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang terlibat di dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bahkan, kasus itu telah dilimpahkan Bawaslu Sumut ke penyidik Poldasu untuk diproses dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Di Sumut banyak pelanggaran pemilu, paling banyak pelanggaran administrasi. Kasus pidananya sudah ada yang naik kemarin, kita limpahkan ke kepolisian terkait netralitas pejabat BUMN," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, di Medan, Sabtu (16/2/2019).
Syafrida enggan menjelaskan identitas pejabat BUMN yang terkena delik kasus pelanggaran pidana pemilu. Namun, ia hanya memberikan bocoran sedikit.
"Beliau pejabat setingkat manager di salah satu PTPN," katanya tanpa mau menjelaskan lebih rinci.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu melalui Centra Gakumdu juga memproses salah satu pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu kepala desa di Kabupaten Langkat.
Untuk di Kota Medan sendiri, lanjut dia, ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Medan. Di mana, agenda reses dimanfaatkan sebagai ajang kampanye.
"Kasus itu sedang pendalaman di Centra Gakumdu Medan. Semua pelanggaran diproses, mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak menggunakan uang negara ketika berkampanye, karena ada sanksi. Kita sayangkan kalau itu dilakukan oleh calon anggota legislatif yang notabene saat ini masih menjabat," tuturnya.