Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Biro (Kabiro) Sekretariat PTPN 3 berinisial J, diamankan petugas Polsek Medan Sunggal, dari Perumahan Royal Setia Budi, No C18, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (15/2/2019) sore.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar 3, Komplek De Cluster, Tanjung Sari ini dilakukan, karena diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisal FCS (31), warga Perumahan Griya Permata, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan kedua insan yang bukan suami-istri itu dilakukan atas laporan Lerry Harsen (30) ke Polsek Medan Sunggal karena istrinya FCS berada dalam satu rumah bersama dengan J.
"Menindaklanjuti laporan ini, kemudian petugas bersama pelapor dan didampingi sekuriti melakukan pengecekan ke perumahan tersebut. Hasilnya ternyata benar, istri pelapor sedang berada di rumah itu," ungkapnya.
Namun jelas Yasir, saat digrebek, posisi J ditemukan dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu rumah. Sedangkan istri pelapor (FCS) berada di dalam kamar dengan pintu terkunci, serta di dalam rumah tersebut ada seorang wanita yang merupakan pembantu rumah tangga.
Sementara itu, lanjut Yasir, saat diperiksa, J mengakui bahwa di antara ia dan FCS benar ada hubungan yang sudah berjalan selama 6 bulan. Rumah tersebut juga, sambung dia, disewa J dengan harga Rp 15 juta per tahun.
"Sebelum menyewa rumah, terlapor mengaku jika mereka telah beberapa kali berhubungan di hotel. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.