Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Sumut akan membentu panitia khusus (pansus) terkait pencemaran Danau Toba. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan anggota DPRD Sumut dari sejumlah komisi dengan perwakilan masyarakat dari Aliansi Peduli Danau Toba yang berunjuk rasa di gedunmg dewan, Senin (18/2/2019).
Pansus nantinya bertugas menginvestigasi pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan, khususnya PT Aquafarm Nusantara, perusahaan budi daya ikan nila dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Robby Anangga, dihadiri anggota komisi B Richard Sidabutar dan Donald Lumbanbatu (Gerindra), Syamsul Sianturi (Demokrat). Juga hadir anggota Komisi A Sarma Hutajulu (PDI Perjuangan) dan anggota Komis D Leonard Samosir (Golkar). Mereka bersepakat akan mendorong agar DPRD Sumut membentuk Pansus Pencemaran Danau Toba.
"Saya selaku Ketua Komisi B bersama anggota lainnya agar dibentuk Pansus Pencemaran Lingkungan di Danau Toba," ujar Robby yang berasal dari Partai Hanura.
Pencemaran terhadap air Danau Toba, disebutkan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, sudah sangat menghawatirkan. Jangankan digunakan sebagai air minum, untuk mandi saja akan menyebabkan kulit jadi gatal-gatal. Mengutip hasil penelitian World Bank, hanya sampai kedalaman 50m udara tersedia di Danau Toba. Di bawahnya tidak lagi ada.
Terhadap pembersihan seluruh KJA dari Danau Toba, seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan persetujuannya. Terlebih Komisi D yang dipimpin oleh Sutrisno Pangaribuan.
"Kami Komisi D setuju agar KJA dibersihkan semuanya dari Danau Toba," ujar Leonard.
Terkait kendala hukum yang kemungkinan akan mengganjal penghapusan KJA Danau Toba, Richard meminta agar masyarakat ikut memperjuangkannya agar diubah atau direvisi. Di antaranya Perpres No. 81 tentang pengembangan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata yang mensyaratkan zonasi. Kemudian, terkait rencana tata ruang dan wilayah oleh Gubernur Sumut.
"Kedua ketentuan itu harus direvisi. Perpres agar tidak ada lagi zonasi tetapi penghapusan," tegas Richard.